Sustainable Development-Based Environmental Dispute Resolution Through Alternative Dispute Resolution in Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.71370/rjlr.v1i1.9Keywords:
Dispute, Out of Court, EnvironmentAbstract
Environmental problems are part and responsibility of all human beings who feel they want to live on this earth. Over time, the dynamics of community activities such as exploration, construction and exploitation activities in all fields, including industrial development, algiculture business (agriculture, plantations and fisheries), property and so on are growing very rapidly. The occurrence of disputes or conflicts that can be resolved one of them by means of out-of-court settlement using ADR (Alternative Dispute Resolution) or alternative dispute resolution (APS) or by means of Negotiation, Conciliation, Mediation, and Arbitration. The research method used is Normative Juridical research where the legal research method is carried out by examining library materials or secondary materials only. The purpose of this writing is expected to provide a view of how case studies occur in resolving environmental disputes through alternative channels or out of court. The results of this study indicate that environmental disputes can be resolved through non-litigation efforts where the Government must be consistent with sustainable development programs to prevent environmental disputes, where in the process and achievement of development there must be a balance between economic, social and ecosystem preservation and protection.
References
Alhayyan, R. (2024). Peningkatan pemahaman hukum tentang penyelesaian sengketa lingkungan hidup melalui jalur luar pengadilan pada masyarakat desa Pardomuan Ajibata Kabupaten Toba. "Community Development Journal, 5"(1), 1391–1397.
Angga, L. O. (2018). Alternatif penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan (non litigasi). "Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 6"(2), 264.
Faridah, R. (2018). Perusakan lingkungan akibat pembangunan perumahan di desa Jayamekar Kecamatan Padalarang oleh CV. GO Sarana Guna dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal) (PhD dissertation). Retrieved from https://doi.org/10.1201/9780849377952-5.
Mahmudah, N. (2022). Menyelusuri penyelesaian sengketa di luar pengadilan. "Journal of Islamic Family Law, 1"(1), 34–45.
Muchtar, H. (2015). Analisis yuridis normatif sinkronisasi peraturan daerah dengan hak asasi manusia. "Humanus, 14"(1), 80. https://doi.org/10.24036/jh.v14i1.5405.
Mukhlis, M. L., & Fadli, M. (2016). "Hukum & kebijakan lingkungan" (1st ed.). UB Press.
Muryati, D. T., Heryanti, B. R., & Astanti, D. I. (2016). Pengaturan kegiatan usaha pertambangan dalam kaitannya dengan penyelesaian sengketa pertambangan. "Jurnal Dinamika Sosial Budaya, 18"(1), 24. https://doi.org/10.26623/jdsb.v18i1.556.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2000 tentang Lembaga Penyedia Jasa Pelayanan Penyelesaian Sengketa Lingkungan di Luar Pengadilan.
Putra Dodi, G. (2022). "Arbitrase dalam sistem hukum Indonesia" (p. 372).
Rahman, A. (2021). Pendekatan Sulh dan mediasi sebagai alternatif terbaik penyelesaian sengketa ekonomi syariah. "Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 7"(2), 961–969.
Salim, H. H. S., & Abdullah, I. (2012). Penyelesaian sengketa tambang: Studi kasus sengketa antara masyarakat Samawa dengan PT. Newmont. "Mimbar Hukum, 24."
Saputro, B. (2022). Mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa/konflik pertanahan. "Hermeneutika: Jurnal Ilmu Hukum, 6"(1). https://doi.org/10.33603/hermeneutika.v6i1.6783.
Sari, I. (2016). Sengketa lingkungan hidup dalam perspektif hukum perdata lingkungan. "Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 7"(1), 14–35. https://doi.org/10.35968/jh.v7i1.124.
Sutrasno, S. A. (2009). Model penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan (Studi kasus sengketa antara PT. Indo Acidatama Chemical Industry dengan petani Desa Kemiri Kecamatan Kebakkramat Kabupaten Karanganyar) (pp. 1–7).
Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Widowaty, Y., & Fitriyanti, F. (2014). Membangun model perlindungan hukum sebagai korban pencemaran (pp. 1–19).
Winarta, F. H. (2012). "Hukum penyelesaian sengketa arbitrase nasional Indonesia dan internasional". Retrieved from https://books.google.co.id/books?hl=en&lr=&id=czFsEAAAQBAJ&oi=fnd&pg=PP1&dq=Negosiasi+secara+umum+dapat+diartikan+sebagai+satu+upaya+penyelesaian+sengketa+oleh+para+pihak+tanpa+melalui+peradilan.&ots=ck_gqdQTDY&sig=3yRYJ4lpFac7WXv20qR-YSt1rtk&redir_esc=y#v=onepage&q&f=false.
Zunnuraeni, Z., & Zuhairi, A. (2018). Kewenangan desa dalam pengelolaan hutan untuk mitigasi perubahan iklim. "Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 6"(1), 34. https://doi.org/10.29303/ius.v6i1.524.