Legal Protection for Children in Conflict with the Law Through the Diversion as a Tool of Social Engineering

Authors

  • Allen Ersandy Harindinata Universitas Jember

DOI:

https://doi.org/10.71370/rjlr.v1i2.16

Keywords:

Legal Protection, Children, Criminal Acts, Diversion

Abstract

The purpose of this study is to examine and analyze the principle of protection for children who commit crimes from the perspective of National law in Indonesia. Children based on physical, mental and social development have a weak position compared to adults, so that children who commit delinquency need to be handled specially. Therefore, the treatment of delinquent children should be different from the treatment of adults. Handling of children in conflict with the law must be based on the best interest of the child . The research method used is the normative legal research method using a legislative approach and a conceptual approach. Based on the results of the study, the principle of protection for children in conflict with the law in the juvenile criminal justice system concerns substantial, structural and cultural issues. The law must be seen or viewed as a social institution that functions to meet social needs, so that law enforcers must treat children in conflict with the law differently from adult perpetrators. The 2012 SPPA Law has accommodated the principle of the best interest of the child with the existence of diversion based on the principle of restorative justice that prioritizes recovery between perpetrators, victims, witnesses and the community. The form of protection provided is about community involvement in preventing violence against children, the obligation of legal assistance during the trial process, the child's non-obligation to be detained during the trial process, rehabilitation to the process of reintegration into society after undergoing the criminal process.

References

Andrikasmi, S., et al. (2023). Penjatuhan pidana pada pelaku tindak pidana anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. Jurnal Pengabdian Mandiri, 2(9), 1859–1868.

Burhanudin. (2024). Pemberlakuan asas legalitas dalam hukum pidana Indonesia dengan hukum pidana Malaysia: Studi perbandingan. Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan, 11(1), 31–38.

Cahyasena, P. Y., & Tjatrayasa, S. (2016). Tujuan kriminologis terhadap anak yang berkonflik dengan hukum (studi kasus di Bapas Kelas II Mataram). Jurnal Kertha Wicara, 5(3), 1–23.

Darmini. (2019). Pelaksanaan diversi pada sistem peradilan anak. Jurnal Qawwam, 13(1), 46–65.

Farid, M. (2006). Hak anak yang berkonflik dengan hukum sesuai dengan standar internasional. Yogyakarta: Setara.

Hamzah, A. (1997). Asas-asas hukum pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Hidayat, B. (2010). Pemidanaan anak di bawah umur. Bandung: Alumni.

Husna, R. (2018). Intensitas komunikasi keluarga dalam meminimalisir kenakalan remaja (studi pada remaja sabung ayam di Desa Lung Ie Krueng Barona Jaya Kabupaten Aceh Besar). Jurnal Ilmiah Mahasiswa FISIP Unisyah, 3(2), 165–183.

Ishaq. (2009). Dasar-dasar ilmu hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Krisnawati, D., et al. (2020). Penanganan terhadap anak belum berumur 12 (dua belas) tahun yang melakukan tindak pidana berdasarkan sistem peradilan pidana anak. Mimbar Hukum, 32(3), 987–998.

Kusumaatmadja, M. (1995). Hukum, masyarakat, dan pembinaan hukum nasional. Bandung: Binacipta.

Laksana, A. W. (2017). Keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum dalam sistem peradilan pidana anak. Jurnal Pembaharuan Hukum, 4(1), 55–72.

Latipulhayat, A. (2014). Khazanah Roscoe Pound. Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, 1(2), 413–424.

Lestari, E. S., & Muchlis, A. (2020). Pembaruan sistem peradilan pidana anak yang berkeadilan restorative: Suatu analisa yuridis penyelesaian penanganan perkara tindak pidana asusila anak berkonflik dengan hukum dengan korban anak di bawah umur. Jurnal Fairness and Justice, 18(1), 34–48.

Mapaung, L. (2005). Asas-teori-praktik hukum pidana. Jakarta: Sinar Grafika.

Mulyadi, L. (2014). Wajah sistem peradilan anak Indonesia. Bandung: Alumni.

Mulyati, D., & Dahwir, A. (2022). Perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku kejahatan. Jurnal Solusi, 20(1), 31–48.

Mulyawan, F. (2022). Penerapan sanksi pidana terhadap anak di bawah umur yang melakukan tindak kejahatan (ditinjau dari teori social reality of crime). Jurnal Cakrawala Ilmiah, 1(9), 2231–2244.

Nabilla, A. D., et al. (2023). Pertanggungjawaban pidana terhadap anak ditinjau dari hukum pidana Islam dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. Jurnal Ahkam, 2(3), 573–582.

Novelin, T. (2023). Perlindungan hukum melalui diversi bagi anak yang melakukan tindak pidana. Jurnal Kertha Semaya, 11(7), 1483–1493.

Orlando, G. (2023). Hukum sebagai kontrol sosial dan social engineering. Jurnal Tarbiyah bil Qalam, 7(1), 31–48.

Raflenchyo, M. (2023). Pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Jurnal Ulil Albab, 2(2), 38–49.

Raihana. (2016). Kenakalan anak (juvenile delinquency) dan upaya penanggulangannya. Jurnal Sisi Lain Realita, 1(1), 70–85.

Saifullah. (2010). Refleksi sosiologi hukum. Bandung: Refika Aditama.

Saleh, R. (1999). Perbuatan pidana dan pertanggungjawaban pidana. Jakarta: Aksara Baru.

Santi, N. E. (2023). Pengaturan diversi terhadap anak yang melakukan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem pidana peradilan anak. Jurnal Transparansi Hukum, 6(2), 112–138.

Sartika, D., et al. (2019). Prinsip perlindungan terhadap anak yang melakukan tindak pidana. Jurnal Kompilasi Hukum, 4(2), 206–216.

Satino, et al. (2020). Perlindungan hukum terhadap anak yang melakukan tindak pidana melalui diversi berdasarkan sistem peradilan pidana anak. Jurnal Esensi Hukum, 2(1), 123–137.

Semarta, H. F. S. P. A., et al. (2022). Penegakan hukum pidana terhadap anak yang terjerat perkara pidana melalui diversi. Jurnal Rectum, 4(2), 23–35.

Sifris, A., Middleton, S., Hyams, R., & Krimos, V. (n.d.). Submission to the Family Law Council regarding the inquiry into relocation of children in family law. Castan Centre for Human Rights Law. Retrieved September 17, 2024, from https://www.monash.edu/__data/assets/pdf_file/0004/137416/family-lawsub.pdf

Soekanto, S. (2009). Pokok-pokok sosiologi hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

Wahyudi, S. (2011). Implementasi ide diversi dalam pembaruan sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing.

Wahyuni. (2021). Penerapan sanksi pidana sebagai pilihan terakhir terhadap anak yang melakukan tindak pidana. Jurnal Jurisprudentie, 8(1), 124–145.

Wibowo, M. S. A. (2020). Pelaksanaan proses peradilan dan pemenuhan hak dalam perlindungan hukum bagi anak (menurut UU No. 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak). Jurnal Reformasi Hukum, 24(1), 21–40.

Widodo. (2015). Diversi dan keadilan restoratif dalam sistem peradilan anak di Indonesia: Urgensi dan implikasinya. Rechtidee Jurnal Hukum, 10(2), 160–172.

Downloads

Published

2024-10-31

How to Cite

Allen Ersandy Harindinata. (2024). Legal Protection for Children in Conflict with the Law Through the Diversion as a Tool of Social Engineering. Res Judicata Law Review, 1(2), 43–56. https://doi.org/10.71370/rjlr.v1i2.16

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.